Banding Habib Rizieq Ditolak, Pengacara: Kedzaliman Urusan Mereka, Dibalas Dunia dan Akhirat

Eramuslim.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dengan demikian banding yang diajukan Habib Rizieq dinyatakan kandas dan HRS tetap dihukum 4 tahun penjara.

Banding Habib Rizieq Ditolak, Pengacara: Kedzaliman Urusan Mereka, Dibalas Dunia dan Akhirat

Menanggapi hal tersebut, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menganggap, putusan dari PT DKI Jakarta bukanlah akhir dari perjuangan pihaknya mencari keadilan.

“Jalan panjang perjuangan masih membentang, perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin (30/8/2021).

Menurut Aziz, pihaknya tak mempermasalahkan putusan pengadilan tinggi DKI.

Hanya saja ia mengingatkan para penegak hukum, bahwa kezaliman tak hanya dibalas di akhirat, tapi juga di dunia. Begitupun sebaliknya.

“Siapa zalim di dunia pasti akan dibalas dunia dan akhirat. Siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia- akhirat. NKRI harga mati. Keadilan sampai mati,” ujarnya.

Sebelumnya, pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (30/8/2021) mengatakan, Perkara Nomor 210 dikuatkan atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI.

“Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujarnya.

“Selain Habib Rizieq, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara. Binsar mengatakan, dalam sidang Senin pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang.

Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” katanya.

“Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar. [Pojoksatu]