eramuslim.com – Para petinggi Al-Jamaah Al-Islamiyah atau dikenal dengan sebutan Jemaah Islamiyah atau JI menyatakan membubarkan organisasi. Pembubaran tersebut dilakukan di Bogor, pada 30 Juni 2024.
Dikutip dari laman Kemenag, pembubaran ini disampaikan melalui rekaman video yang memuat pernyataan hasil kesepakatan majelis para senior dengan pimpinan lembaga pendidikan dan ponpes yang berafiliasi dengan JI.
Ada enam pernyataan sikap yang disampaikan atas nama 16 orang yang diumumkan dalam rekaman video tersebut.
Salah satunya poinnya menyatakan pembubaran JI dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, ditegaskan juga kesiapan mereka untuk mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berikut konsekuensi logisnya.
Mereka juga menegaskan kesiapannya untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
Berikut poin pernyataan selengkapnya:
- Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharruf dan merujuk kepada paham Ahli Sunnah wal Jamaah;
- Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar;
- Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat;
- Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya;
- Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara melalui Densus 88 Anti Teror Mabes Polri
Berikut poin pernyataan selengkapnya:
Yang membuat pernyataan:
- Abu Rusydan
- Bara Wijayanto
- Zarkasyia
- Abu Fatih
- Abu Mahmudah
- Solahuddin
- Saptono Munadi
- Fahim
- Bambang Sukirno
- Qodri Fathurrahman
- Imtihan Syafii
- Hamad Nur Syahid
- Mustaqim Safar
- Abu Dujana
- Tengku Azhar
- Bahruddin Rohmat