Bakorpakem Putuskan Ahmadiyah Tetap Menyimpang

Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) menyatakan aliran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam dan harus dihentikan. Karena dalam pemantauan selama 3 bulan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) terbukti tidak melaksanakan secara konsisten 12 butir penjelasan pokok-pokok ajaran yang sampaikan kepada publik.

"Bakorpakem berpendapat JAI sudah melakukan kegiatan dan menafsirkan ajaran keagamaan yang menyimpang dari ajaran agama Islam yang dianut di Indonesia, " ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang juga Ketua Bakorpakem Wisnu Subroto dalam konferensi pers usai Rapat Hasil Pemantauan terhadap Ahmadiyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4).

Selain itu, lanjutnya, JAI juga menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat, sehingga mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.

Bakor Pakem memperingatkan agar warga JAI untuk menghentikan perbuatannya, di dalam suatu keputusan bersama atau SKB, antara Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri sesuai UU Nomor 1 PNPS tahun 1965.

"Apabila perintah dan peringatan keras tidak diindahkan, maka Bakor Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala dan kegiatan dan ajarannya, " tandas Wisnu.

Sementara itu untuk menghindari aksi anarkis, Bakorpakem mengimbau kepada pemuka agama dan ormas Islam dan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI.

Dalam ksempatan itu, Wisnu menegaskan, apabila para pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak mengindahkan peringatan keras dari Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) untuk menghentikan kegiatan keagamaannya, maka selain dibubarkan, para pengikut Ahmadiyah diancam penjara 5 tahun.

"Apabila sudah dibubarkan, mereka tetap menjalankan aktivitas, maka akan diancam pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama, " ujarnya.

Ia menambahkan, segala konsekuensi harus dilakukan sebagimana aturan yang sudah ditetapkan dalam UU. Untuk itu penerapan teguran keras itu, tetap harus melalui tiga lembaga yakni Jaksa Agung, Menteri Agama dan Mendagri.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya JAI pada 14 Januari 2008 mengeluarkan 12 butir penjelasan untuk membantah tudingan bahwa aliran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam yang sebenarnya.

Untuk memastikannya, Tim Bakorpakem melakukan pemantauan di 33 kabupaten di 55 komunitas JAI, dan juga pertemuan langsung dengan 277 pengikut JAI yang dilakukan 35 tim pemantau dan pengumpul data yang dipimpin oleh Kabalitbang dan Diklat Depag, Atho Mudzhar. (novel)