Selain ditemukan, bahan syentetik cannabinoid 30 kilo gram, yang jika di uangkan sekitar Rp 2,7 miliar,dirumah tersebut juga ditemukan berupa alat-alat produksi. Selain itu, juga ada kaleng plastik bundar dan cerutu yang siap menjadi wadah tembakau gorilah tersebut.
Untuk wadah kaleng bundar kemasan kecil yang berisi 5 gram tembakau gorilah dijual dengan harga Rp 450 ribu. Kemasan besar sekitar Rp 800 ribu. Sedangakan untuk satu biji cerutu yang berisi tembakau gorila dijual dengan kisaran harga Rp 500 ribu.
“Rencananya akan diedarkan ke seluruh Indonesia, melalui online store atau media sosial. Dari pengakuan tersangka bahwa memproduksi ini baru berjalan sekitar 3 bulan dan belum ada yang diedarkan. Namun kita masih akan melakukan proses pengembangan atau penyelidikan,” jelas Kombes Pol Asep
Menurut Kombes Pol Asep Jenal, dari hasil barang bukti dan pengembangan penyelidikan pengirim bahan tersebut berinisial D dari Cina yang kini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka, ini yang memesan paket tersebut kemudian mencoba memproduksi. Dari pengakuannya mereka membeli melalaui komunikasi online. Kemudian belajar (meracik) juga dari petunjuk dan arahan melalu online juga. Selain itu, untuk transaksinya (bahan tembakau gorilah). Tersangka mentrasper deposit Rp 40 juta untuk bahan tersebut,” pungkasnya. (kl/merdeka)