Eramuslim.com -Rumah industri tembakau Gorila atau tembakau ganja di Perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari Nomor 2 blok 2 Padangsambian, Denpasar Barat, terungkap, Kamis (22/3).
Berawal dari penangkapan, dua tersangka Krisna Andika Putra (20) dan Anak Agung Ekananda (24) yang diringkus di Jalan Pemuda lll Nomor 23 Renon Denpasar, pada Selasa (20/3), sekitar Pukul 16.40 Wita.
Kombes Pol Asep Jenal Akhmadi, Kasubdit I Narkotika Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dari kronologinya pengungkapan tersebut berawal pada Senin (19/3) atas informasi yang diperoleh dari kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Dari informasi tersebut, diketahui ada kiriman paket FedEx dari Shenzen, China yang diduga isinya narkotika syntetik cannabinoid dalam bentuk serbuk 5-Flouro ADB (Bahan membuat tembakau Gorila) dengan berat 500 gram yang dikirim lewat ke Bali.
Kemudian, tim gabungan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Bea Cukai Ngurah Rai, Polda Bali dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengobok-obok home industry tembakau gorila tersebut.
“Kemudian tim melakukan control delivery pada Selasa, (20/3), dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada sore hari, kami melakukan penggeladahan TKP kedua (Perumahan Pesona Paramitha),” ucapnya. Kamis (20/3) di TKP.
“Tempat ini, adalah kontrakan kedua tersangka dan dikontrak selama satu tahun. Kita temukan ada beberapa barang bukti syetetik cannabinoid yang sudah diracik dengan tembakau biasa, berjumlah kurang lebih 30 kilogram yang sudah siap edar,” tambah Kombes Pol Asep Jenal.