Eramuslim.com – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan soal kehalalan vaksin. Di mana fatwa terkait tiga vaksin Covid-19 yakni, Astrazeneca, Pfizer, Moderna diperbolehkan walaupun najis untuk kondisi kedaruratan.
“Soal kehalalan vaksin jadi betul keluar beberapa hari ini fatwa terkait itu bahwa tiga vaksin Astrazeneca, Pfizer, Moderna yang dinyatakan boleh tapi najis karena itu asal kedaruratan. Tapi saya kira ya betul strategi dari Kemenag untuk menghalalkan dengan cara lebih mudah nanti akan kita coba dorong ini,” ungkap Menag Yaqut saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI disiarkan melalui YouTube DPR RI, Senin (30/08/2021).
Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan kondisi tersebut dimaknai darurat dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar. Maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.
“MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan vaksin itu halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan haram,” jelas Nadratuzzaman seperti dikutip pada hari ini.
Nadratuzzaman menambahkan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Dia menilai pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan. Dia melanjutkan, Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Sebanyak 130 juta dosis vaksin sudah diperoleh Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. “Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok,” kata Siti Nadia.[sindonews]