eramuslim.com – Hasil akhir kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa peristiwa bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan, di sejumlah Masjid di Sumenep, Jawa Timur, dinilai kurang maksimal.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, berpendapat, seharusnya Bawaslu tetap memproses hukum kegiatan bagi-bagi amplop tersebut.
Pasalnya, ia menilai ada satu unsur yang seharusnya masuk dugaan pelanggaran pemilu. Yaitu, mengenai tempat ibadah dilarang menjadi tempat kegiatan politik.
“Tapi Bawaslu semata fokus pada dugaan kampanye dini dan politik uang, tapi seperti mengabaikan adanya penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik,” ujar Ray dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/4).
Padahal dalam konteks kejadian bagi-bagi amplop ini, Ray meyakini ada pemberlakuan ketentuan larangan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik, baik untuk sosialisasi apalagi kampanye.
“Karena, kenyataannya sekarang tahapan pemilu sudah masuk ke tahapan sosialisasi, dan sudah ditetapkan peserta pemilu. Maka, sejatinya, hukum sosialisasipun berlaku,” tuturnya.
Larangan menggunakan tempat ibadah, menurut Ray, ada pada Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu. Dimana, rumah ibadah tidak boleh dijadikan tempat untuk menyalurkan kepentingan politik praktis.
“Tetapi putusan Bawaslu ini, dengan sendirinya, membolehkan penggunaan rumah ibadah oleh peserta pemilu untuk keperluan politik praktis,” demikian Ray menyesalkan.
(Sumber: RMOL)