Badan Kehormatan (BK) DPR segera mengusut sejumlah anggota DPR yang kecipratan aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar Rp 1, 28 miliar ke DPR.
Ketua BK Slamet Effendy Yusuf menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme yang ada. Karena itu, tidak perlu dikhawatirkan akan dilakukan penghentian di tengah jalan.
"Proses itu pasti kita lakukan. Kita tidak bisa menghentikan, " ujar Ketua BK Slamet Effendy Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/5).
BK segera mengusut kasus tersebut setelah ada pengaduan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang adanya sejumlah anggota DPR yang menerima dana DPK. "Karena sudah ada pengaduan, BK besok akan menggelar rapat. Kita akan melihat bukti-bukti pengaduan tersebut, " katanya.
Mengenai waktu pemanggilan saksi dari ICW dan orang-orang yang mengetahui kasus tersebut, Slamet belum bisa memastikan. "Kalau itu kita masih pelajari. Saya tidak bisa dong menyampaikan, karena BK bukan saya tapi badan. Ada banyak orang, " katanya beralasan.
Menurut sumber ICW, setidaknya ada sepuluh anggota DPR yang menerima aliran dana DKP. Demikian pula Komisi IV, yang menjadi mitra kerja DKP. Tak hanya itu, semua capres-cawapres pada pilpres 2004 juga menerima dana yang sama. (dina)