Badan Kehormatan DPR: Azidin Terancam Dipecat dari Keanggotan Dewan

Pimpinan DPR siap menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan (BK) DPR soal pemberhentian anggota dewan, sesuai dengan perundang-undangan yang ada, terhadap anggota DPR yang terlibat percaloaan pemondokan haji.

Dalam hal ini, siapa pun tidak bisa mengintervensi putusan BK DPR termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Penasihat Partai Demokrat. "Putusan BK itu kuat dan sah," demikian Ketua BK Slamet Effndy Yusuf kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Senin (16/7).

Slamet Effendi Yusuf mengaku Aziddin telah meminta agar Badan Kehormatan DPR meringankan sanksi yang dijatuhkan kepada dirinya. "Kalau memang yang akan dijatuhkan sanksi (pemecatan) itu saya, mohon dipertimbangkan," ujar Slamet menirukan Azidin.

Permintaan anggota F-Partai Demokrat Komisi VIII DPR, Bidang Agama itu disampaikan dalam pertemuan di ruangan Slamet Effendy Yusuf di Kompleks Kalibata, Jakarta Selatan, selama 20 menit.

Ketika bertemu, Aziddin juga sempat mengklarifikasi soal nama dirinya yang disebut-sebut akan diajukan untuk dipecat. "Padahal saya tidak pernah menyebut nama, tapi Aziddin sendiri yang merasa akan diberi sanksi tersebut," kata Slamet.

Namun kepada wartawan Aziddin mengaku kalau yang akan dipecat atas usulan BK itu belum tentu dirinya. Jika namanya disebut-sebut, kata Aziddin, itu hanya media yang mempublikasikan. "Tapi saya tak akan menuntut medianya," sambung dia.

Menurut Slamet, sesuai tata Tertib DPR Pasal 9, ada dua cara seorang anggota DPR bisa kehilangan status keanggotaannya. Pertama, berhenti karena mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ditarik oleh fraksinya, dan kedua karena diberhentikan.

Hal serupa disampaikan Ketua DPR Agung Laksnono. “Pimpinan DPR tidak akan menghalang-halangi keputusan BK, yakni keputusan BK itu harus kita hormati karena BK sudah melaksanakan tugas sebaik baiknya. Yang jelas semuanya harus melalui prosedur yang ada. Termasuk kemungkinan pemberhentian Aziddin (anggota Fraksi Partai Demokrat, red) dalam percaloan pemondokan haji jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Agung.

Agung berharap keputusan tegas BK ini akan meningkatkan citra DPR yang selama ini terus mendapat sorotan buruk masyarakat. "Ya setidaknya ini sebagai langkah sungguh-sungguh dari DPR untuk meningkatkan citranya. Tapi, pimpinan DPR baru akan menindaklanjuti putusan BK tersebut setelah menerima laporan resmi dari BK DPR,” harapnya.

Menurutnya, keputusan BK akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Selama ini putusan BK terhadap anggota DPR yang dinilai telah melanggar kode etik baru diberi sanksi sebatas teguran lisan dan tertulis, sedangkan untuk pemecatan baru menyangkut KH. Aziddin ini. Karena itu harus dibicarakan terlebih dahulu sesuai mekanisme yang ada di DPR RI.

Soal adanya kemungkinan perlawanan dari fraksi Demokrat, Agung menyatakan perlawanan itu tidak bisa dilakukan, karena tata tertib DPR memungkinkan untuk melakukan pemecatan jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau berdasarkan rekomendasdi BK atas pelanggaran kode etik.

Menanggapi kemungkinan pemecatan Aziddin tersebut Ketua Fraksi PPP DPR, Endin AJ Soefihara menilai meski keputusan BK DPR agak bertentangan dengan UU Parpol, tapi putusan BK sebagai langkah baik dan perlu diacungi jempol. Karena putusan ini yang pertama kalinya terjadi dan BK mau menunjukkan keefektifannya sebagai alat kelengkapan DPR. (dina)