Bada Vonis Mati, Ferdy Sambo Cs Dilaporkan Terkait Dugaan Pencurian Uang

eramuslim.com  – Vonis hukuman mati sepertinya bukan akhir dari kasus yang dihadapi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Terbaru, keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo Cs dilaporkan terkait dugaan pencurian uang, laptop hingga jam tangan milik Brigadir J. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023.

“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencurian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 362 atau 365 KUHPidana juncto Pasal 3,4 dan 5,” kata kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id.

“Setidaknya ada orang yang kami laporkan. Adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi,” sambungnya.

Kamaruddin mengatakan bahwa kerugian yang dialami keluarga Yosua akibat dugaan pencurian itu senilai lebih dari Rp 200 juta.

Kamaruddin merinci kerugian itu meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp 200 juta.

“Uang almarhum hilang Rp 200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu,” ujarnya.

Usai Yosua meninggal, kata Kamaruddin, pihaknya telah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga itu namun tidak ada jawaban.

Pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.

Sebagai negara hukum, Kamaruddin menegaskan harus patuh hukum baik temuan pihaknya, penyidik dan pakta persidangan.

Di mana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.

“Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya,” harapnya.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.

“Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah,” kata Rosti. (Sumber: suara.com).