Baasyir: Haram Hukumnya Hidup di Negara Kafir

Umat Islam haram hukumnya hidup atau menjadi warga negara di negara yang tidak berlandaskan pada syariat Islam, kecuali bagi mereka yang sakit dan berobat di sana, berbisnis, menuntut ilmu dunia, dan karena ingin berdakwah.

Kesepakatan ulama itu, merujuk pada firman Allah SWT yang artinya “Wahai orang-orang beriman, taatlah kamu kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan Ulil Amri”. Demikian ungkapan yang disampaikan oleh Amir Majelis Mujahidin Indonesia Ustad Abu Bakar Baasyir dalam Sarasehan bertajuk Kepemimpinan Umat, di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Jum’at(16/11).

“Orang Islam haram hidup di negeri kafir, itu tidak boleh. Orang Islam harus menjadi warga negera di negara Islam, itulah ketetapan dan perintah Allah, ”ujarnya.

Baasyir menyatakan, sebagaimana firman Allah itu, taat kepada Allah dan Rasul berarti taat kepada Syariat, karena Allah dan Rasul itu sumber syariat. Kemudian di samping itu, Umat Islam harus taat kepada Ulil Amri, dalam arti di dalam pelaksanaan taat kepada Allah dan Rasul harus di bawah pimpinan Ulil Amri dalam hal ini ulama/umaro atau yang biasa disebut pemerintahan.

“Tidak boleh sendiri-sendiri. Kalau belum internasional namanya daulah, tapi kalau sudah internasional namanya Khilafah. Jadi berdasarkan ayat ini, hidupnya umat Islam haram kalau tidak di bawah kepemimpinan Ulil Amri, Daulah Islam itu bukan sunnah tapi wajib, keterangan saya ini yang ditakuti oleh Yahudi, ”seloroh pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo itu.

Ia menegaskan, jika Umat Islam tetap berada di bawah kekuasaabn kafir hukum wajib untuk berhijrah, sebagaimana perintah Allah dan Rasul.

Dalam kaitan ini jika dihubungkan dengan Indonesia yang mayoritas muslim, Baasyir menyarankan, agar sistem negara Indonesia bisa dirubah menjadi negara Islam.

“Karena itu perintah Allah, mau NKRI atau apapun, sistem pemerintahan harus Islam, yang tetap memberikan ruang umat diluar Islam, karena itu sudah sunatullah, ”imbuhnya.(novel)