eramuslim.com – Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, telah memberikan pernyataan mengenai kontroversi pemecatan 3 petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta yang terlibat dalam mengawal dan mencium tangan kliennya.
Aziz menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar seminggu sebelum video viral tersebut menyebar dan dinarasikan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Siregar.
“Kronologisnya waktu itu Habib dari Palembang sekitar tanggal 23, menurut data yang saya dapat mereka 3 itu mendatangi kemudian tahzim dan mencium tangan beliau, kemudian dari Garbarata keluar bareng,” jelas Aziz saat tampil di acara Catatan Demokrasi TV One, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Senin (10/4/23).
“Baru beredar itu 7 hari kemudian,” tambahnya.
Jeda waktu antara kejadian sebenarnya dengan video yang akhirnya dipermasalahkan dan dinarasikan itulah yang membuat Aziz Bertanya-tanya.
Mengapa ada jeda waktu yang demikian soal kejadian ini.
“Jadi di sini ada jeda waktu yang menurut saya patut jadi pertanyaan,” ungkapnya.
“Apa maksud dari diviralkannya video ini?” tanya Aziz.
Sementara itu, Angkasa Pura II mengungkapkan ketiga petugas Avsec telah melakukan pelanggaran berat terkait mengawal Habib Bahar sehingga dilakukan pemecatan.
“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4).
(Fajar)