Ayo ke Pasar Rakyat Karena tidak Perlu Syarat Vaksin

Meski demikian, lanjut Oke, pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (AC) juga diberlakukan persyaratan khusus.

Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara  juga harus menunjukkan bukti vaksin.

Oke berharap setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan prokes dengan kesadaran yang tinggi.

“Dengan penerapan prokes, diharapkan penularan Covid-19 dapat dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi,” kata Oke.

Oke menyampaikan Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba tersebut.

“Hasil evaluasi dari uji coba itu  kemudian  akan menjadi dasar  mengambil kebijakan selanjutnya,” ujar Oke. (MD).

[FNN]