Eramuslim.com – Masyarakat yang ingin berbelanja ke pasar rakyat atau pasar tradisional tidak membutuhkan syarat vaksin dan swab Antigen dalam uji-coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung mulai 10 sampai 16 Agustus 2021.
Persyaratan vaksin dan swab Antigen hanya berlaku kepada pengunjung, pedagang dan para pegawai di pusat perbelanjaan dan mal.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (12/8).
Syarat ke pasar tradisional cukup mematuhi protokel kesehatan (prokes). Syarat ini juga wajib bagi pengunjung, pedagang dan pegawai pusat perbelanjaan dan mal.
“Implementasi protokol kesehatan tetap perlu dilakukan ketika masyarakat pergi ke pasar rakyat, kendati tidak membutuhkan syarat vaksin dan swab Antigen. Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan Antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini karena pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara.
Selain itu, situasi di pasar rakyat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal.
Bedanya, sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan yang berada di ruang tertutup berpendingin udara.
Namun, tegas Oke, para pengunjung dan penjual di pasar rakyat juga wajib menerapkan prokes lainnya seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.
“Hal ini bertujuan mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung dan penjual. Kuncinya, penerapan prokes secara disiplin,” kata Oke.