Eramuslim.com – Yusuf Mansur batal memberikan keterangan kepada penyidik Polrestabes Surabaya soal perumahan syariah fiktif. Hal itu karena ayahandanya meninggal dunia.
Pemanggilan Yusuf Mansur sendiri sebagai saksi terkait kasus perumahan fiktif. Dia akan diperiksa, Jumat (14/2/2019) terkait perumahan syariah Multazam Islamic Residence.
“Seharusnya besok beliau diperiksa sebagai saksi. Tapi sebetulnya hari ini beliau sudah datang di Surabaya. Ada kabar ayahanda beliau meninggal dunia, akhirnya Yusuf Mansur pagi tadi kembali ke Jakarta,” kata Kasat Reskrim AKBP Sudamiran kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Kamis (13/2/2020).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait peran Yusuf Mansur sebagai motivator saat diundang pengelolanya.
Pihaknya, jelas dia, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan usai duka Yusuf Mansur selesai.
“Nanti akan kita jadwalkan kembali setelah kedukaan beliau selesai. Nanti kita akan koordinasikan sama beliaunya,” tandas Sudamiran.
Sebanyak 32 korban melapor ke Polrestabes Surabaya dan mengaku merugi Rp 5,1 miliar. Mereka mengaku ditipu developer perumahan fiktif berlabel syariah, PT Cahaya Mentari Pratama. Perumahan fiktifnya bernama Multazam Islamic Residence.(*glr)