Eramuslim.com – Seorang ayah bernama Suyono (49) nekat mencuri pakaian baru di sebuah pusat perbelanjaan untuk dipakai delapan putra putrinya Lebaran. Aksi tersebut ketahuan dan Suyono dijebloskan ke penjara.
Kepada petugas, Suyono mengaku terpaksa melakukan tindakan kriminal tersebut, karena tidak memiliki uang untuk membelikan pakaian baru bagi delapan putra dan putrinya.
Aksi tersebut dilakukan tersangka dengan mengambil pakaian-pakaian yang dengan harga bermerk dan mahal. Modusnya, pelaku menyembunyikan barang curiannya ke dalam baju yang dipakainya.
Karena aksinya terekam kamera pengintai CCTV, pelaku dengan mudah diketahui petugas keamanan setempat. Di hadapan polisi, Suyono mengaku nekat mencuri, karena ingin memberikan anak-anaknya pakaian baru.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam kaos seharga Rp200 ribu. Akibat perbuatanya, tersangka mendekam di balik jeruji Polsek Simokerto Surabaya.
Suyono diancam dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan Lebaran di penjara tanpa keluarga, dan anak-anaknya.(sn)
***
Bekas Kadisdik Jambi Maling Uang Pengadaan Qur’an Rp.3,2 M Cuma Divonis 1 Tahun Penjara
Eramuslim.com – Terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga program Pemberantasan Buta Aksara Alquran (PBAQ) 2012 senilai Rp3,2 miliar, bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi Ihdam Kholid T mendapat hukuman vonis satu tahun penjara.
Vonis satu tahun penjara tersebut lebih rendah enam bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 18 bulan kurungan. Terpidana telah terbukti bersalah melakukan dan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp250 juta karena secara bersama sama melakukan perbuatan korupsi,” kata ketua Majelis Haki Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/06/2016).
Dalam kasus ini terdakwa lainnya yang menjalani proses hukum adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdik Provinsi Jambi, Ernawati serta rekanan pekerjaan proyek tersebut. Proyek itu terdiri dari dua kegiatan di antaranya workshop dan pengadaan alat praktek/peraga dengan anggaran senilai Rp3,2 miliar.
Modus kedua terdakwa Ernawati dan Ihdam Kholid melakukan aksinya dengan memotong honor petugas dan dalam daftar honor, ada nama tetapi tidak menerima honor secara utuh, ada yang saat mau dibayar yang bersangkutan tidak berada di tempat, kemudian meninggal dunia dan ada yang tidak tercantum namanya.
Atas putusan hakim tersebut, kuasa Ihdam Kholid Helmi dan Cadra Purnomo minta waktu untujk pikir-pikir untuk menerima putusan hakim tersebut.(rn)