Eramuslim – Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diperluas.
Berdasarkan pasal 264 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Namun, konten yang disebarluaskan tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran dan pembelaan diri.
Hal tersebut ditegaskan sebagai upaya untuk melindungi kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi.
Sementara dalam KUHP yang lama, penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden melalui teknologi informasi tidak diatur.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden perlu diatur lebih tegas dalam KUHP.
Menurut Taufik, lembaga kepresidenan perlu dihormati sebab dipilih oleh rakyat melalui proses pemilihan umum.
“Jadi kalau lembaga presiden kemudian ada istilahnya pencemaran nama baik secara kelembagaan maka menurut saya harus diatur secara undang-undang,” ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
“Prinsipnya presiden itu kan adalah figur. Struktur lembaga kepresidenan yang sama-sama harus kita hormati. Presiden itu hasil dari mandatory rakyat hasil pemilihan,” ucapnya.