Hingga saat ini, keripik tersebut belum terdaftar dan tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM (MD) maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan (PIRT). Maka dari itu, BPOM menetapkan produk yang telah beredar ini sebagai produk pangan ilegal.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis baru berbentuk keripik, magic mushrooms di wilayah Bandung, Jawa Barat. Menangkap penjual keripik jamur mengandung narkoba yang menawarkan produknya secara online seharga Rp 95 ribu per bungkus lewat aplikasi LINE. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menyita 47,5 kilogram kripik. (CM/Ram)