4. Psilosibin mempunyai sifat halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan/atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).
5. Berdasarkan hasil penelusuran data pendaftaran, produk ini tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM (MD) maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan (PIRT). Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran maka dapat dikategorikan sebagai produk pangan ilegal.
6. Badan POM bersama instansi terkait akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah beredarnya produk yang dapat berpotensi buruk terhadap kesehatan.
7. Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Nama psilosibin diambil dari bahasa Yunani. Psilo berartinya botak, dan cybe yang artinya kepala. Dinamai seperti itu karena berbentuk bulat, menyerupai kepala. Jika dikonsumsi, senyawa psilosibin akan masuk ke otak. Mempengaruhi kinerja otak yang menganggu sistem motorik dan menyebabkan halusinasi.
Jika mengonsumsi jamur ini dalam jangka panjang, dapat berakibat pada kejiwaan, merusak memori otak. Selain itu, efek fantasi atau halusinasi yang ditimbulkan bisa melukai diri sendiri. Seperti seseorang akan mengira pisau seperti pulpen dan menulis di tangannya sampai terluka.