Saat melakukan penggeledahan di gudang milik PT Crown Pratama, polisi menemukan 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat 50 kilogram.
Dan yang paling mengejutkan, Hotel Aston merupakan salah satu hotel mewah di Jakarta yang diduga telah disusupi gula kemasan hasil penyimpangan yang dilakukan PT Crown Pratama. Bahkan di gudang itu, ada 82 ribu sachet gula rafinasi yang berlogo resmi Aston.
Untuk mengelabui konsumen, PT Crown Pratama menyertakan kode BPOM di kemasan gula berukuran 8 gram pesanan kafe dan hotel mewah di Jakarta.
PT CP sudah beroperasi sejak 2008 dengan pengemasan sekitar dua ton gula rafinasi perbulannya. Tapi pada tahun 2017 mengalami peningkatan cukup signifikan, yakni 20 ton perbulannya.
Agung menuturkan, penyidik telah memeriksa enam saksi dan ahli. Termasuk Direktur PT CP dan ahli dari BPOM. “Kita sedang memastikan dan mengidentifikasi kurang lebih 56 hotel dan kafe. Kami akan lakukan klarifikasi. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, lantaran masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap gula ini,” ujarnya.
Pemilik PT Crown Pratama bakal dijerat dengan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Bahaya Gula Rafinasi
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan untuk konsumsi langsung, karena harus melalui proses terlebih dahulu.