Eramuslim – Mulai saat ini mulailah untuk berhati-hati saat mengkonsumsi minuman manis di kafe dan hotel mewah di Jakarta. Pasalnya, bisa saja gula yang dipakai untuk minuman berasal dari PT Crown Pratama, yang baru saja digrebek saja Badan Reserse Kriminal Polri.
Beroperasi di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, ternyata PT Crown Pratama telah melakukan penyimpangan penggunaan gula dengan menggunakan gula kristal rafinasi atau gula industri untuk gula kemasan kecil alias sachet pesanan 56 kafe dan hotel mewah di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, gula rafinasi bisa berberbahaya bagi kesehatan. Penggunaan gula rafinasi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 ayat 2, sudah sangat jelas disebutkan bahwa gula rafinasi untuk kebutuhan industri dan hanya dapat diperdagangkan kepada industri serta dilarang diperdagangkan untuk konsumsi.
“Modusnya PT CP ini di TKP itu telah melakukan pengemasan gula rafinasi dikemas ke dalam kemasan-kemasan sachetan. Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke konsumen, tidak boleh,” ujar Agung di Bareskrim Polri, Rabu 1 November.
Agung mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 117 tahun 2015 pasal 9 ayat 2, sudah sangat jelas disebutkan bahwa gula rafinasi untuk kebutuhan industri dan hanya dapat diperdagangkan kepada industri serta dilarang diperdagangkan untuk konsumsi.