Awalnya Ahok Tidak Setuju Pengembang Reklamasi Harus Bayar 15%

taufik-tuding-ahok-kaget-dengar-tambahan-kontribusi-reklamasiEramuslim.com – Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik menceritakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak setuju terkait besaran tambahan kontribusi sebesar 15 persen dalam aturan reklamasi pantai utara atau Teluk Jakarta.

Taufik yang merupakan kaka dari Sanusi, tersangka suap Raperda reklamasi Teluk Jakarta, ini pun menceritakan bahwa Ahok kaget karena nilai tambahan kontribusi tersebut terlampau besar.

“Waktu itu kan saya menyampaikan kepada Ahok sama Sekretaris Daerah DKI Jakarta (Sekda) Saefullah waktu itu berbincang di ruang VIP, saya sampaikan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) itu kira-kira satu pulau Rp 2,6 triliun. Nah pas saya sebutkan seperti itu Ahok kaget. ‘Waduh, gede banget, Bang,’ kata Ahok itu ya. Tuh Ahok jangan ngeles lagi. Ada saksi Sekda,” ucap Taufik ketika di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (7/4).

“Saya bilang, ditotal-total (tambahan kontribusi 17 pulau reklamasi) bisa Rp 48 triliun. Sudah berjalan, kemudian rapat Baleg. Tiba-tiba, Bu Tuty (Kepala Bappeda DKI Jakarta) bilang untuk kembali ke semula,” tambahnya.

Lalu, Taufik pun mengaku keberatan dengan adanya hal tersebut. “Kemudian, saya sampaikan kepada Ahok saya keberatan ini. Kemudian ingat ya ada saksinya Sekda namanya diskusi dua pasal dalam izin. Kami anggap izinnya udah ada. Dasar hukumnya apa. Kalo kewajiban 5 persen ada dasarnya. Bukan saya yang menyebut dari Bapenas. Kalo ada lima persen dari diskresi,” bebernya.

Kemudian, Taufik juga memaparkan bahwa poin tambahan kontribusi tidak bisa dimasukkan dan jadi produk perda. “Tidak ada dasar hukum yang jadi dasar penetapan poin tambahan kontribusi itu lebih pas dikeluarkan dalam produk pergub,” bebernya.

Taufik pun menjelaskan bahwa terdapat tiga poin yang menjadi kewajiban yang harus dilakukan pengembang dalam proyek reklamasi Pantura Jakarta.

“Pertama poin kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Dasar hukum poin kewajiban ada pada Kepres Nomor 52 tahun 1995 dan dasar hukum poin kontribusi ada aturan Bappenas,” jelasnya.

“Kita bisa sepakat jika dua poin itu dijadikan perda tetapi tidak demikian dengan poin kontribusi,” tandasnya.(ts/merdeka)