Australia Desak Jokowi Jangan Ringankan Hukuman Ust Ba’asyir

Ust Ba’asyir pada 2004 pertama kalinya divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dituduh terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom di hotel JW Marriot. Kemudian pada 2011, ia kembali menerima vonis 15 tahun penjara karena dituding menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh.

Ust Ba’asyir sendiri dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus yang dituduhkan kepadanya. (Rol/Ram)