Aturan Siswi Tak Wajib Pakai Jilbab, Tokoh Minang Tersinggung & Tolak SKB 3 Menteri

eramuslim.com –  Sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dinilai menuai polemik.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar M Sayuti Malik mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat seperti mantan Wamen Pendidikan RI Musliar Kasim, mantan Walikota Padang Fauzi Bahar, Ketua Umum LMP Syamsu Jalal, serta sejumlah perwakilan lainnya pada Selasa (16/2) kemarin.

“Yang kita undang dalam pertemuan kemarin, adalah organisasi-organisasi besar di Sumbar,” kata Sayuti kepada merdeka.com di Padang, Rabu (17/2).

Dia menjelaskan, jika pertemuan itu dilakukan karena SKB tiga menteri itu dinilai dipaksakan dan tidak sesuai jika diterapkan di Sumatera Barat.

Aturan Siswi Tak Wajib Pakai Jilbab, Tokoh Minang Tersinggung & Tolak SKB 3 Menteri

Menurutnya, sejumlah pihak sudah menentang seperti mantan Wali kota Padang Fauzi Bahar dan Wali kota Pariaman Genius Umar, namun dinilai masih bersifat parsial.

“LKAAM sebagai lembaga ninik mamak, mengayomi anak kemenakan. Kami sepakat untuk menghimpun pendapat-pendapat tidak lagi pribadi, tapi total Sumatera Barat,” kata Sayuti.

Dia menambahkan, salah satu poin yang menjadi keberatan dari masyarakat Sumatera Barat adalah tidak diwajibkannya para siswi, terutama yang beragama Islam untuk menggunakan kerudung atau jilbab yang telah menjadi ciri khas dari perempuan Minangkabau.

“Kalau di Minang itu laki-laki batuduang jo bakain saruang, kalau padusi itu bakaruduang jo babaju kuruang. Itu sudah sejak dulu nenek moyang kita seperti itu, jadi kalau sekiranya sekarang kerudung dan baju kurung disuruh dibuka, itu memang agak tersinggung kami,” tegasnya.

Selain itu, dia mengaku seluruh elemen masyarakat yang hadir telah menyepakati untuk mengirimkan surat ke Presiden RI dan Mahkamah Agung guna meninjau kembali SKB tiga Menteri yang dianggap meresahkan, tidak hanya Sumbar namun di Indonesia.

“Kepada Presiden kita akan menyampaikan aspirasi semua elemen masyarakat bahwa SKB tiga mentri itu mengganggu dan meresahkan masyarakat Sumbar.Untuk upaya hukumnya kita akan meminta tinjau kembali kepada Mahkamah Agung,” kata Sayuti. [mdk]