Eramuslim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres No 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Intinya, aturan terkait formula penetapan harga eceran BBM se-Indonesia diubah.
Pertamina pun mengungkap untuk implementasi Perpres 69 tahun 2021 itu masih menunggu aturan turunan dari pihak terkait sebagai acuan kebijakan. Bisa jadi lewat Peraturan Menteri atau aturan turunan lainnya.
“Saat ini terkait Perpres tersebut, SH Commercial and Trading menunggu aturan turunannya sebagai acuan untuk pelaksanaan,” papar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Putut Andriatno kepada detikcom, Minggu (15/8/2021).
Jadi, pihaknya pun belum ada rencana perubahan harga BBM dengan adanya aturan yang baru itu. “Mengenai perubahan harga kami masih belum ada info,” ungkap Putut.
Pertamina sendiri terakhir kali mengumumkan update terbaru harga BBM-nya di bulan April 2021 yang lalu. Dilansir dari website resmi Pertamina, berikut ini harga BBM di setiap daerah:
1. Aceh
Pertalite Rp 7.650
Pertamax Rp 9.000
Pertamax Turbo Rp 9.850
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.500
Pertamina Dex Rp 10.200
Solar Non-Subsidi Rp 9.400
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
2. Sumatera Utara
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
3. Sumatera Barat
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Pertamax Racing Rp 44.500
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220