Aturan Baru Menkes: Vaksinasi Bisa di Klinik, Bayar Sendiri!

Eramuslim.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi di tanah air. Pelaksanaan vaksinasi gotong royong kini boleh dilakukan secara individu, yang artinya bisa dibeli sendiri di klinik khusus yang menyediakan vaksin perorangan.

Hal ini tertuang dalam Permenkes Nomor 19 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, seperti yang dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (10/7/2021).

Pasal 3 ayat 4b mencantumkan, selain untuk karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 4a huru a, Badan Hukum/ badan usaha juga dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu/orang perorangan.

Atas dasar tersebut, pada pasal 6 juga kemudian ditambahkan mengenai kewenangan PT Biofarma (Persero) dalam pengadaan vaksin.

Aturan tersebut juga memberikan kesempatan kepada warga negara asing yang berada di Indonesia diperbolehkan mendapatkan vaksinasi. Sesuai yang tertuang pada pasal 10 A. Kriteria WNA tersebut nanti akan ditetapkan oleh

menteri.

Pasal 21 mengatur mengenai pelayanan vaksinasi, selain oleh fasilitas kesehatan milih pemerintah, juga diperbolehkan kepada masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, untuk biaya yang akan dikenakan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Pelaksana pelayanan vaksinasi tidak diperbolehkan mengenakan tarif lebih tinggi dari yang ditetapkan.