Di zaman reformasi seperti sekarang ini, ternyata masih ada sekolah menengah negeri yang picik terhadap kewaijban berijlbab. Inilah yang terjadi di SMPN 4 Selat Kuala Kapuas, Kalimantan Selatan. Atas nama otonomi sekolah, Kepala Sekolah SMP Negeri 4 melarang sisiwinya mengenakan jilbab.
“Itu peraturan sekolah dan hasil keputusan rapat dewan guru. Jadi, bukan keputusan kepala sekolah,” ucap Ragus Rumbang, Kepala Sekolah, ketika dihubungi wartawan.
Menurut Ragus, kebijakan pelarangan berjilbab ini sebagai bagian dari otonomi sekolah, meski pemerintah tidak melakukan pelarangan terhadap jilbab. Ragus menegaskan bahwa sekolah punya hak khusus.
"Kalau kembali ke otonomi sekolah tidak berhak mengatur dan itu keputusan sekolah sesuai otonomi sekolah," tegas Ragus.
Alasan lain yang disampaikan Ragus, tidak diperbolehkannya murid perempuan memakai jilbab, hal itu agar terjadi keseragaman dan tidak terjadi pengotakan atau kelompok antara siswa Muslim dan non-Muslim.
"Kami tidak mau itu terjadi di sekolah kami, karena SMPN 4 merupakan sekolah nasional," ujar Ragus.
Dia menegaskan, hal itu sudah berlangsung sejak lama dan telah menjadi tata tertib di sekolah itu. Sehingga segala sesuatunya sudah diatur oleh sekolah. "Kalau mau mengikuti tata tertib silakan, kalau tidak mau masih banyak sekolah lain," kata Ragus.
Dia mengungkapkan, saat pendaftaran calon siswa baru juga sudah dijelaskan tentang tata tertib itu. Namun tidak ada larangan secara tegas yang tidak memperkenankan murid perempuan memakai jilbab.
"Saat pendaftaran sudah dijelaskan tentang peraturan dan tata tertib itu, termasuk jenis pakaian yang wajib dipakai. Dari situ semestinya bisa dipahami," kata Ragus. Mnh/tribun
foto ilustrasi: suaramedia