Sejumlah aktivis pro demokrasi dan korban pelanggaran HAM mendeklarasikan gerakan masyarakat adili Soeharto, sebagai bentuk tuntutan kepada Pemerintahan SBY-JK, agar segera menuntaskan proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto dan kroninya.
Ketua Demos Asmara Nababan menyatakan, rezim orba yang dipimpin oleh Soeharto, telah melakukan berbagai tindak kejahatan antara lain, korupsi, pemberangusan kebebasan sipil, kejahatan terhadap kemanusiaan, penindasan terhadap perempuan, serta perusakan lingkungan.
"Kejahatan itu, telah mengakibatkan jatuhnya korban manusia, kemerosotan moral, pembodohan dan kebangkrutan ekonomi. Hanya rakyat yang menjadi korban kejahatan itu saja yang berhak memaafkan Soeharto, bukan negara, " katanya disela-sela acara deklarasi di kantor KONTRAS Jakarta, Selasa (16/05).
Di tempat yang sama praktisi hukum, Todung Mulya Lubis menegaskan, surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung untuk kasus Soeharto, sangat tidak beralasan. Sebab hal tersebut hanya bisa dilakukan, jika sudah ada tindak pidana terhadap pelaku kejahatan sebagai alat bukti yang kuat.
"Ini bentuk intervensi terhadap kehidupan yudikatif, kasus Soeharto dapat dihentikan demi hukum, apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau kasus tersebut kadaluarsa. Namun, kedua alasan itu belum terpenuhi, yang bersangkutan belum meninggal dan kasusnya belum kadaluarsa, " ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya menuntut Jaksa Agung untuk mencabut SKPP dalam kasus Soeharto, menyita seluruh kekayaan Soeharto dan kroninya yang diperoleh secara tidak halal, serta membongkar kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pada pemerintahan Soeharto.
Gerakan masyarakat adili Soeharto, pada peringatan 8 tahun runtuhnya rezim orba 21 Mei mendatang mengajak seluruh masyarakat untuk turun ke jalan. Mendorong pemerintah agar tidak membatalkan pengadilan terhadap Soeharto dan kroninya. (novel/travel)