Eramuslim.com – Pelonggaran aturan kepemilikan asing properti di Indonesia masuk tahap finalisasi. Akhir tahun ini diperkirakan revisi aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, bahkan memberikan bocoran beberapa poin revisi aturan itu. Salah satunya, properti yang dimiliki warga asing tidak harus minimal bernilai Rp 5 miliar.
“Usulan ini agar orang asing dapat membeli properti di Indonesia tanpa syarat harus dilawan, kita bisa bilang kalau pengusul penjualan tanah tanpa syarat ke asing adalah pengkhianat bangsa,” terang Direktur Gaspol Indonesia, Virgandhi Prayudantoro dalam rilisnya (23/7).
Dia tekankan, dengan adanya kebijakan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hak rakyat akan tanah akan dirampas.
“Ini sangat merugikan rakyat indonesia untuk kedepannya kebijakan pemerintah ini seperti cara penjajahan baru. Yang memiliki kemampuan untuk membeli properti sekarang hanya kelas menengah dan atas Cina. Rakyat China akan masuk dan rakyat pribumi akan diusir dari tanahnya sendiri,” tekan dia.
Karenanya, dia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut.
“Karena sangat tidak pro terhadap rakyat tapi malah merugikannya, Waktunya sekarang bekerja untuk kepentingan rakyat Indonesia bukan malah kepentingan asing ” demikian Ghandi.(rz)