Menteri Komunikasi dan Informatikan M. Nuh mengatakan, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap kerja sama bisnis TV Al-Manar dengan Indosat. Karena itu, bila memang TV Al-Manar beroperasi sesuai UU yang berlaku di Indonesia, maka pemerintah tidak bisa melarangnya.
"Kalau toh ada negara lain minta ya biarin saja minta, tapi kita tetap berpegang pada law of the game. Jadi kalau aturannya boleh, ya boleh siapa pun, kalau atauran nggak boleh ya nggak boleh siapa pun, " kata Muhammad Nuh kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/8).
Seperti diketahui, Pemerintah AS memang keberatan atas mengudaranya Al-Manar di Indonesia, serta berupaya untuk meminta pemerintah dan Indosat menghentikan pengoperasian stasiun TV tersebut.
Lebih lanjut M.Nuh menegaskan bahwa kerja sama Indosat dengan Al-Manar murni bisnis. Untuk diketahui, TV Al-Manar menyewa satelit Indosat. Dan Indosat setuju dengan kerja sama ini dengan menyewakan satelitnya untuk Al-Manar hingga tiga tahun.
Selanjutnya Nuh membantah bahwa dirinya dipanggil Presiden SBY Rabu kemarin terkait permintaan larangan AS terhadap Al-Manar itu. Dia juga membantah pihaknya mendapat surat dari Kedubes AS yang meminta pelarangan siaran Al-Manar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Persaudaran Muslim Indonesia (GPMI) Ahmad Sumargono menyambut baik mengudaranya stasiun Televisi Al-Manar.Sebagai bagian dari visi dakwah, menurutnya, yang terpenting televisi ini dapat menyampaikan informasi secara jelas, dan mengungkapnya dengan sangat transparan.
"Mungkin yang menjadi ketakutan mereka (AS dan Israel), kejahatan ataupun pelanggaran HAM yang mereka lakukan akan terbngkar, ya memang itu gak bisa dibatas-batasi, " tandasnya. (novel/dt)