Pemerintah Amerika Serikat (AS) paling lambat 10 Mei mendatang, akan medeportasi 1 orang WNI berinisial AM dari 3 orang WNI yang ditangkap pada 12 April 2006, karena dianggap secara bersama-sama telah melakukan penyelundupan senjata.
Demikian disampaikan Juru bicara Deplu, Destra Percaya di kantor Deplu Jakarta, Selasa (18/04).
"Dari hasil proses hearing pada 13 April, satu orang WNI dipandang keterlibatannya sangat lemah. Karena itu harus dideportasi," jelasnya.
Menurutnya, Deplu telah memberi perlindungan ke konsuleran terhadap WNI yang terkena masalah di luar negeri. Dalam kasus ini, pihaknya telah menugaskan 1 orang pejabat KBRI, sebagai pengamat dalam proses hearing yang terjadi antara WNI dengan aparat penegak hukum di AS.
Pihak Deplu lanjutnya, sudah bertemu dengan 3 orang WNI dan mengupayakan segala kebutuhan yang mereka perlukan, termasuk kebutuhan perlengkapan ibadah serta hubungan dengan keluarga para tersangka di tanah air.
Ia menilai, dalam kasus ini, ketiga orang WNI dianggap melanggar UU kontrol eksport persenjataan di AS, karena telah membeli ratusan jenis senjata. (Novel/travel)