eramuslim.com – Artis Soimah Pancawati mengaku pernah didatangi petugas pajak yang membawa 2 penagih utang (debt collector) ke rumahnya di Bantul, Yogyakarta. Mereka meminta sejumlah bukti yang menunjukkan transaksi keuangan Soimah berupa nota-nota.
“Orang pajak ini datang ke tempat kakak saya bawa debt collector gebrak meja . Serius bawa 2 (debt collector) gebrak meja,” kata Soimah.
Rumah yang didatangi tersebut merupakan rumah Soimah yang ditempati kakak ipar dan mertuanya. Alamat rumah tersebut dijadikan sebagai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Rumah tersebut ditempati kaka dan orangtua dari sang suami.
“Posisi saya ini kan di Jakarta sementara alamat rumah saya di tempat mertua saya,” kata Soimah.
Soimah mengaku sudah sering mendapatkan surat-surat dari kantor pajak setempat. Bahkan dia pernah mendapatkan surat dari kantor pajak yang isinya menjelaskan dirinya tidak kooperatif dengan petugas karena kerap mangkir.
“Kakak saya terus pernah ngomong sebelumnya dapat kiriman surat, katanya saya tidak mau menemui orang pajak padahal posisi saya di Jakarta. Jadi kakak saya dianggap menyembunyikan saya,” kata dia.
“Padahal saya live di TV setiap hari, harusnya kan tahu, bisa dipantau dna dicek, tapi kita dapat surat seperti itu , dianggap tidak mau menemui,” ungkapnya.
Penjelasan Kemenkeu
Menanggapi itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengaku tidak memahami maksud debt collector yang dimaksud Soimah.
“Kenapa membawa ‘debt collector’? bagian ini saya belum paham betul, berusaha mengunyah,” kata Pras dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (8/4).
Pras menjelaskan Kantor Pajak menurut undang-undang sudah punya ‘debt collector’ khusus yang bernama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Saat bertugas, mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah.
“Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak,” katanya.
Pras mengatakan Soimah tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak. Dia pun mempertanyakan urgensi petugas pajak mendatangi kediaman Soimah di Yogyakarta tersebut.
“Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?,” ungkapnya.
Pras menjelaskan bagi JSPN, tidak sulit menagih tunggakan pajak dan ha itu tidak perlu juga dilakukan dengan marah-marah. Sebab, JSPN bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.
“(Jadi) Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah,” ungkapnya.
Berdasarkan kesaksian petugas pajak yang berinteraksi, Pras mengatakan mereka tidak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah.
“Terakhir dengan konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya,” kata Pras.
(Sumber: Merdeka)