Arteria Dahlan: Pembocor Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

eramuslim.com – Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI, menegaskan pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk merahasiakan dokumen pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 akan dikenakan dan dipidana maksimal 4 tahun penjara.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.

Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.

Data Mahfud MD

Seperti diketahui, rapat Komisi III DPR bersama PPTAK untuk mendalami data yang disampaikan Menko Mahfud MD soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Bahkan kemarin, dia menyebut kembali setelah diteliti transaksi lebih dari Rp300 triliun yakni mencapai Rp349 triliun.

Transaksi mencurigakan itu paling banyak di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Mahfud menyebut transaksi ratusan triliun itu bukan berkaitan dengan korupsi. Melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disebutnya lebih berbahaya dari korupsi.

Ivan Bantah Sebagai Pembocor

Kepada Ketua PPATK Ivan Yustiavandana yang hadir, Arteria coba memastikan apakah dokumen yang disampaikan Mahfud itu karena dibocorkan olehnya.

“Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK) ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan” ucap Arteria.

“Bukan,” jawab Ivan.

Selain dengan PPATK, Komisi III juga akan menggelar rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas informasi transaksi mencurigakan yang dia sampaikan. Rapat rencananya digelar Jumat (24/3) mendatang.

 

(Merdeka)

Beri Komentar