Arman Depari: Polisi Tertangkap Bawa 10 Kg Sabu Matiin Saja!

Eramuslim.com – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Irjen Pol Arman Depari meminta agar oknum anggota polisi yang ditangkapnya di Kota Dumai disanksi dengan hukuman maksimal. Itu diungkapkannya dalam konferensi pers di Kantor BNNP Riau, Rabu (19/2).

“Apabila ada oknum anggota kepolisian yang terlibat narkoba, jangankan ikut menjadi bandar, terlibat dalam sindikat pemakai pun akan diberikan tindakan yang tegas, pecat. Itu pertama dari hukuman disiplin. Selebihnya nanti serahkan kepada jaksa dan hakim, kalau menurut saya matiin aja selesai, gantung, kalau perlu ditembak 10 kali,” tegasnya.

Anggota kepolisian yang ditangkap oleh BNN itu adalah Brigadir Rapi Rahmat. Dia bertugas di Polsek Rupat, Resor Bengkalis, Riau. Saat ditangkap mebawa 10 kg sabu dan 60.000 butir pil ekstasi bersama dengan tiga orang temannya di Kota Dumai, Senin (17/2) malam.

Dia mengatakan, seharusnya anggota kepolisian bisa memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Apalagi saat menjadi anggota kepolisian, dia telah disumpah untuk melindungi masyarakat.

“Di saat kita berupaya untuk melindungi masyarakat, kita berupaya keras untuk mencegah dan memberantas narkoba, sementara dia sebagai petugas melanggar sumpahnya dan juga mendapatkan keuntungan pribadi dari penderitaan orang lain. Oleh karena itu saya sampaikan tadi saya imbau untuk menjatuhkan hukuman sekeras-kerasnya,” katanya.

Arman mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, Brigadir Rapi mengaku baru dua kali melakukan aksi tersebut. Upah yang diberikan juga cukup tinggi, yakni mencapai ratusan juta rupiah.

“Menurut keterangannya katanya baru dua kali. Yang pertama 25 kg (sabu) dengan upah Rp100 juta, kemudian yang kedua yang sekarang ini dia mendapat Rp150 juta. Nanti akan kita dalami apakah memang betul demikian. Kalau melihat dari jumlah yang cukup besar ini saya kira ini bukan yang kedua,” ungkapnya,” terangnya. (ns)