Ari Kuncoro Dikabarkan Mundur Dari BRI, Ini Kata Andre Rosiade

Eramuslim.com – Beredar informasi Ari Kuncoro mundur dari kursi Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI), karena tidak tahan menghadapi gempuran atas rangkap jabatan dirinya sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI).

Pasalnya, sejumlah kalangan melayangkan beragam kritik terhadap rangkap jabatan Ari Kuncoro ini, karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI.

Kritik disampaikan baik kepada pemerintah maupun Ari Kuncoro sendiri, yang akhirnya semakin kencang disampaikan lantaran Presiden Joko Widodo merevisi Statuta UI yang termuat di dalam PP 75/2021.

Dalam Statuta UI yang baru tersebut, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi “direksi BUMN/BUMD/swasta”. Sedangkan dalam Statuta UI sebelumnya, Rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN karena ada penegasan kata “pejabat” pada Pasal 35 huruf c.

Informasi ini pun dikonfirmasi langsung oleh Kantor Berita Politik RMOL kepada Ari Kuncoro melalui sambungan telpon.

Beberapa kali redaksi menghubungi Ari Kuncoro, namu dirinya juga belum mengangkat telpon dan membalas pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp.

Upaya konfirmasi juga dilakukan redaksi kepada Jurubicara (Jubir) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, baik melalui sambungan telpon maupun pesan singkat aplikasi Whatsapp.

Akan tetapi, Arya Sinulingga belum juga merespon pertanyaan yang disampaikan kepadanya di pesan Whatsapp. Sementara saat ditelpon kembali, nomor telpon yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.