Perwakilan Indonesia di Arab Saudi belum menerapkan surat edaran Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat yang menyatakan, agar upah TKI informal yang berlaku minimal 800 Real perbulan.
Jumhur menyatakan, Asosiasi Agen Tenaga Kerja Asing (TKA) Saudi (Sanarcom) memang meminta agar kebijakan itu ditunda, karena pemerintah Saudi akan memberlakukan paket perlindungan bagi TKI informal, juga pada majikan yang mempekerjakannya.
"Karena itu Sanarcom meminta agar ketentuan tersebut ditunda hingga 1 Januari 2008, saya bisa memahaminya, jika konteksnya demikian, " katanya di Jakarta.
Hal itu dibenarkan, Atase Perburuhan RI di Jeddah Agus Suwandi yang mengatakan, memang masih ada agen TKI di Saudi yang meminta rekomendasi ke Konjen RI di Jeddah, agar gaji TKI tetap 600 Real dalam perjanjian kerja (PK) TKI dengan majikannya.
"KJRI masih menerimanya karena menilai saat ini masih dalam masa transisi, "jelasnya.
Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani, mengatakan saat ini baru perwakilan RI di Qatar, Persatuan Emirat Arab (UEA), dan satu negara di Timteng lainnya yang sudah menerapkan surat edaran tersebut, sedangkan di Arab Saudi yang mempekerja TKI informal terbesar di kawasan itu belum menerapkannya.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Husein Alaydrus menyatakan dengan tegas agar ketentuan itu tetap berlaku mulai 1 Oktober 2007 sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Jumhur tersebut.
"Penundaan akan menjadikan masalah itu berlarut-larut sebagaimana yang kerap terjadi selama ini. Kita harus tegas, surat edaran itu berlaku 1 Oktober 2007, kita harus laksanakan, " tandasnya. (novel)