Selain itu kepala desa yang tergabung dalam Apdesi juga pernah meminta agar masa jabatan Kades tidak hanya 9 tahun, tetapi hingga 27 tahun atau tiga periode.Perwakilan APDESI mendesak pemerintah untuk memasukkan usulannya itu ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini mengundang komentar dari berbagai pihak pengamat politik, salah satunya pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Pujiyono.
Dilansir dari Antara, Pujiyono menilai masa jabatan yang terlalu lama akan mengakibatkan seseorang pemimpin cenderung diktator dan akan menjadi korup.
Mengutip rumus dari guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, Lord Acton yang menyatakan kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut. Secara pribadi, Pujiyono sepakat jika masa jabatan kepala desa dibatasi, misalnya sama seperti masa jabatan Presiden selama 5 tahun. (Sumber: tempo)