“Sehingga itu yang menjadi dilema, kalau program 1 juta rumah saja enggak cukup, maka mesti ada inovasi lain,” ujar Khalawi.
Tanah di Kota Dikuasai Pengembang Besar
Di sisi lain, Khalawi mengungkapkan bahwa salah satu kendala penyediaan rumah di kota-kota besar adalah karena lahannya sudah dikuasai pengembang besar. Kondisi ini membuat masyarakat berpenghasilan rendah sulit mendapatkan rumah.
“Kenyataannya adalah di kota-kota besar seperti Jabodetabek, lahan-lahan sudah dikuasai oleh pengembang besar. Kita sama-sama tahu. Untuk membangun rumah MBR sangat susah cari tanah yang murah,” lanjutnya.
Dia pun tengah mendorong agar ada pasal baru dalam UU Pertanahan dengan memasukkan pasal land banking. Tujuannya agar pengadaan tanah di kota bisa diatur negara.
Saat ini, Kementerian PUPR juga tengah membangun hunian vertikal atu rumah susun yang berbasis TOD. Khusus di Jabodetabek, rencananya akan dibangun di 56 titik TOD. Tercatat baru 11 titik TOD yang dibangun bekerja sama dengan Perum Perumnas dan BUMN lainnya. (kumparan)