Aparat Terbitkan Aturan Izin Deklarasi Tagar Dukung/Ganti Presiden

Demikian pula kegiatan gerakan tagar pendukung capres yang mengarah pada kegiatan politik. Sesuai dengan PP nomor 60/2017, kegiatan ini juga wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Ada persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi mulai dari melampirkan proposal, susunan pengurus organisasi hingga denah rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai.

“Ketika terjadi konflik polisi bisa mengambil keputusan dengan pasal 15 dimana dalam pasal itu pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan. Apabila tidak memenuhi ketentuan bagaimana dimaksud pasal 6, ini bisa dibubarkan. Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan UU pidana pasal 211 sampai 218,” jelas Setyo.

Setyo mengatakan seluruh jajaran Polri akan mendeteksi dan identifikasi potensi kerawanan serta membuat laporan. Selain itu, jajaran Polri melakukan pendalaman terhadap setiap surat pemberitahuan baik terkait latar belakang maupun aktivitas penanggung jawab kegiatan tersebut.

Jajaran Polri juga diminta cermat dan bersikap hati-hati dalam penertiban Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang bernuansa politik dan provokatif menyangkut tema aksi, pertimbangkan situasi keamanan wilayah setempat dan kelengkapan persyaratan administrasi.

“Silakan boleh kalau tidak ada penolakan. Di situ ada penolakan kita melakukan penilaian ini boleh atau tidak. Kalau tidak boleh maka kita akan lakukan menyarankan tidak boleh. Kalau bubar sendiri alhamdulillah, kalau nggak mau bubar kita bubarkan. Kalau masyarakat menerima nggak masalah dan nggak mempermasalahkan, kalau mempermasalahkan itu bahaya maka timbul saling chaos,” kilah Setyo. (dtk)