Eramuslim – Polri mengeluarkan surat perintah untuk jajaran soal pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan atau ganti presiden. Aparat menganggap dukungan itu bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Jadi kegiatan apapun itu adalah berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998. UU untuk menyampaikan aspirasi atau melakukan unjuk rasa dilindungi UU. Tetapi di dalam pasal 6 itu beberapa poin yang harus dipedomani. Pasal 6 itu ada lima poin yang harus diperhatikan, pertama dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri Setyo kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (2/9).
Dalam surat telegram yang beredar, munculnya gerakan tagar 2019GantiPresiden, tagar 2019TetapJokowi dan tagar 2019PrabowoPresiden di berbagai daerah berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarpendukung capres-cawapres di tengah masyarakat.
Polri menyatakan kegiatan dari gerakan tagar dukungan capres yang bersifat penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis. Hal ini diatur dalam UU 9/1998. Ada lima hal yang harus dipenuhi dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.