Aparat Hentikan Proses Hukum Kasus Baru Al-Maidah Ahok

Eramuslim – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu ditandai dengan keluarnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikirim Polri kepada Sekretaris DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin.

Habib Novel menjelaskan bahwa kasus yang dihentikan pengusutannya itu adalah dugaan Ahok telah kembali menghina Surat Al Maidah saat menjalani persidangan sebagai terdakwa penodaan agama beberapa waktu lalu.

“Satu lagi keputusan Polri yang berpihak kepada penista agama dengan memberikan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) kepada Ahok,” ujar Habib Novel, di Jakarta, Minggu (28/1).

Habib Novel menekankan bahwa Ahok yang menjadi terpidana penodaan agama pernah melakukan penodaan agama di persidangan saat membacakan eksepsi (pembelaan), yakni dengan menyebut Surah Al Maidah sebagai pemecah belah bangsa.

“Dalam persidangan jelas Ahok telah menghina kembali Al Maidah,” tegas Habib Novel.

Habib Noval yang juga merupakan pelapor kasus penodaan agama, melaporkan Ahok pada 14 Desember 2016. Laporan itu didasari pada pernyataan Ahok saat masih berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.

Dari salinan SP2HP yang diterima Swamedium.com, polisi melakukan penghentian penyelidikan lantaran ucapan Ahok dinilai bukan sebagai kategori tindak pidana. Penyidik menganggap pernyataan Ahok termasuk materi pembelaan di persidangan.

“Pernyataan berupa eksepsi di persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin KUHAP,” kilah penyidik dalam SP2HP. (Swa/Ram)