Apakah di Indonesia Tidak Ada Kebebasan Beragama?

Apakah di Indonesia individu-individu di halang-halangi melaksanakan keyakinan agamanya? Apakah di Indonesia individu dilarang melaksanakan ibadah, yang sesuai dengan keyakinan agamanya? Apakah individu dapat bebas berbuat melakukan penodaan terhadap agama? Seperti ada seseorang yang mengaku nabi, dan membawa ajaran baru, yang merupakan kreasi sang ‘nabi’ itu?

Sebelumnya, sejumlah 7 kelompok LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), mengajukan gugatan uji materiil tentang UU Nomor 1 Tahun 1965, tentang larangan penodaan agama kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kelompok 7 LSM itu, meminta kepada MK agar mencabut larangan itu, karena itu tidak sesuai dengan semangat kebebasan agama. Menurut mereka, hendaknya setiap individu bebas menjalankan keyakinannya, termasuk tidak dibatasinya eksistensi agama yang ada, sehingga di Indonesia agama-agama selain yang sudah ditetapkan pemerintah, seperti Yahudi, Bahaisme, Zoroaster, Druze, Ahmadiyah dan lainnya, bisa eksis dan hidup di Indonesia.

Sesudah berlangsung pertemuan lintas agama internasional, yang berlangsung di Jakarta, dihadiri wakil-wakil pemimpin agama dari seluruh dunia, termasuk dari Amerika dan Eropa, sekarang berlangsung Konferensi Nasional Lintas Agama atau disebut Indonesia Conference on Religion and Peace, dan menilai negara gagal mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan, dalam banyak kasus, negara justru bertindak sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia.

Penilaian Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP) itu, dilandasi pelarangan yang selama ini dilakukan negara terhadap aliran keagamaan dan keyakinan di masyarakat. Negara dinilai membiarkan kelompok atau organisasi keagamaan melakukan persekusi massasl atas kelompok keagamaan dan keyakinannya.

Penilaian ICRP yang diwakili Siti Musdah Mulia saat bertemu dengan Wakil Presiden Boediono, Selasa (9/2) di Istana Wapres, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Musdah didampingi Sekjen ICRP Johanes Hariyanto dan pengurus lainnya, antara l ain Staf Khusus Bidang Media Massa Yopie Hidayat.

“Kami menyampaikan keprihatinan kekerasan terkait agama di negeri ini. Oleh karena itu, kami menghimbau agar pemerintah lebh tegas lagi untuk menindak oknum yang melakukan kekerasan dengan dalih agama. Negara ini adalah negara hukum”, ujar Musdah.

Dalam rekomendasinya, ICRP menyatakan secara umum Indonesia memiliki kemajuan berarti dalam konteks spirit kebebasan beragama. Ini terbukti dengan dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 yagn lebih ramah terhadap prinsip HAM dan kebebasan beragama. “Jugadengan diratifikasinya kovenan internasinal HAM dan politik serta konvensi internasional penghapusan diskriminasi ras dan etnis,yang menjamin kebebasan beragama”, kata Musdah.

Wapres Boediono mengakui masa transisi ini masih banyak masalah yang harus diperbaiki bersama. “Langkah ini tentunya upaya bersama untuk memperbaiki kualitas kebebasan beragama dan pelaksanaan HAM”, ucap Boediono. Menurut Yopie Staf Wapres Bidan Media ini, menyatakan, bahwa Wapres Boediono berjanji untuk rekomendasi itu kepada Presiden SBY, terkait dengan kebebasan beragama. “Pak Boediono sebelumnya juga akan berdiskusi dengan sejumlah menteri dan menyampaikannya ke sejumlah aparat”, kata Yopie.

Dibagian lain, Johannes menuturkan, pembiarkan kekerasan terhadap kelompok penganut agama minoritas juga memprihatinkan ICRP. “Secara statistik justru tidak menurun, malah naik. Selama Januari 2010, kami sudah mencatat 20 pelanggaran terkait tempat ibadah”. Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), jjuga mendatangi Komisi III DPR, mempertanyakan kebebasan beragama di Indonesia.

Memang, yang menjadi masalah, pendirian tempat-tempat ibadah, khususnya bagi kelompok Kristen dan Katholik, di mana di tempat itu, tidak terdapat pemeluknya, dan kalau ada jumlah sangat minim, dan kemudian menimbulkan protes warga. Ini sudah berlangsung di mana-mana. Bahkan, sejak awal Orde Baru, di tahun l969, berlangsung pertemuan tokoh-tokoh agama, yang akan membuat pengaturan dalam penyiaran (penyebaran), tetapi ditolak oleh kelompok Kristen dan Katholik.

Adapun, soal kekerasan yang terjadi, tidak selamanya berawal dari umat Islam. Seperti yang terjadi di Maluku Utara, Ambon dan Poso, yang melakukan kekerasan dengan menyerang dan membunuh umat Islam adalah kelompok Kristen terlebih dahulu. Bahkan, pembantaian suku Madura di Sanggo Ledo (Kalimantan Barat), dan Palangkaraya (Kalimantan Tengah), yang dilakukan suku Dayak. Siapa dibelakang gerakan pembantaian suku Madura itu, yang umumnya penganut agama Islam? Ribuan orang Madura yang tewas dalam konflik itu. Tapi, sampai sekarang tidak ada yang berbicara tentang pelanggaran HAM?

Jadi siapa yang memulai dan melakukan kekerasan itu? Seperti yang terjadi di Philipina Selatan, Thailand Selatan, Kashmir, Iraq, Afghanistan, Somalia, Sudan Selatan, Palestina, Bosnia, dan Albania? Presiden AS George Walker Bush, menyerang Iraq, mengaku atas perintah agama (Kristen),dan mengatakan sebagai ‘crusade’ ([perang salib).

Lalu, kalau ada orang yang mengaku ‘nabi’ dan mempunyai ajaran ‘kitab’, tidak bisa dilarang dan ditangkap? Betapa banyak ‘nabi’ di Indonesia yang akan membawa agama baru nanti?

Mengapa selalu yang mendapatkan tudingan melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM adalah umat Islam? (m/berbagai sumber).