Anwar Usman Terpilih Ketua MK Lagi, Pengamat: Sistem Pemilu Bisa Proporsional Tertutup?

eramuslim.com – Terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, atau untuk periode yang kedua, memunculkan pertanyaan di publik. Khususnya, tentang nasib uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang membahas soal norma sistem pemilu.

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza mengamati, publik mulai meragukan integritas dan independensi Hakim Konstitusi, menyusul ada pernikahan antara sang ketua Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati.

Ditambah menurutnya, Anwar Usman baru saja resmi dilantik sebagai Ketua MK untuk kedua kalinya, di tengah proses gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Apakah dengan terpilihnya Anwar Usman tersebut, berarti menjadi tanda sistem proporsional tertutup akan diterapkan di Pemilu 2024? Kemungkinan itu ada, melihat fakta ia ipar Presiden Jokowi,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/3).

Namun, Efriza mengingatkan Anwar Usman agar menjaga komitmennya, untuk tetap patuh kepada konstitusi dan menjaga integritas sebagai Hakim MK.

“Saat akan menikahi adiknya Presiden Jokowi itu disampaikan,” ungkitnya.

Di samping itu, dosen ilmu pemerintahan Universitas Sutomo ini juga mendengar komitmen serupa disampaikan Anwar Usman, yakni saat terdapat kisruh perubahan amar putusan uji materiil UU 7/2020 tentang MK.

“Sisi lain, ia juga berjanji setelah terpilih kembali akan memulihkan kepercayaan publik kepada MK,” demikian Efriza menambahkan.

[Sumber: RMOL]

Beri Komentar