Eramuslim – Tokoh nasional asal Klaten, Jawa Tengah, Jenderal (Purn) Anton Digdoyo hadir dalam kongres tokoh dan ulama Jawa Tengah di Gedung Balewerti Keraton Solo, Jumat (22/06) malam.
Menurutnya, pertemuan itu memutuskan sejumlah rekomendasi yang berkaitan dengan Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019 mendatang.
“Memutuskan dalam Pilkada dan Pilpres harus menaati fatwa Ulama nomor 16 Tahun 2009 yaitu wajib memilih pemimpin executive maupun legislatif yang teruji iman dan takwanya, teruji cinta Islam dan NKRInya serta tidak sedang berurusan dengan KPK,” kata Anton dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (23/6).
Anto menegaskan, rekomendasi sejumlah lembaga tentang larangan mengkaji politik dalam khotbah di Masjid menjelang Pilkada dan Pilpres sangat merepotkan ulama dan kiai di Indonesia.
Padahal, menurut Anton, jika dikaji khotbah di Masjid tak boleh dilarang karena sesuai amanah UUD 45 Warga Negara Indonesia harus beragama dan menjalankan agamanya sesuai ajaran kitab sucinya.
Aturan mengenai agama juga diatur dalam Pancasila sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Alhamdulillah kita bisa menjelaskan bahwa memilih pemimpin itu ada di dalam kitab suci Al Quran,” jelas Anton.
“Alhamdulillah rencana maklumat larangan khotbah dan kajian politik di masjid-masjid tersebut tidak jadi dibuat, bahkan kriteria ulama yang sudah diumumkan oleh Menteri Agama pun dibatalkan,” sambung Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat ini. (rmol)