Anies Terbitkan Kepgub, Warga Beraktivitas di Jakarta Wajib Sudah Vaksin, Kecuali…

Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Dalam Kepgub tersebut mengatur aktivitas di Jakarta mengharuskan warga sudah mendapat vaksin dengan menunjukkan kartu vaksin.

“Setiap orang yang akan melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama),” demikian kutipan Kepgub diktum keempat, yang dikutip pada Kamis (5/8).

Bagi warga Jakarta yang mendaftar vaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) sertifikat vaksin akan secara terintegrasi dapat didownload di situs pedulilindungi.id.

Bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Dan bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Sementara penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Namun demikian, Anies sebelumnya pernah mengingatkan, adanya aturan kewajiban vaksin tidak bisa dijadikan standar melakukan aktivitas secara bebas. Ia berujar, adanya kebijakan tersebut dibuat untuk mengakomodir kegiatan yang tidak bisa dilakukan secara virtual.

“Ada aktivitas yang menjaga jarak itu sulit, saya beri contoh, potong rambut, bisa enggak potong rambut jarak jauh? Enggak bisa, virtual pun tidak mungkin, apakah potong rambut boleh beroperasi? Menurut ketentuan boleh, tapi tambahkan persyaratan yang memotong rambut harus sudah vaksin,” ucap Anies usai meninjau vaksinasi di SD Santa Ursula, Selasa (3/8).

Anies mengatakan, kebijakan itu bukan sebagai mempersulit aktivitas atau kegiatan perekonomian masyarakat. Namun, imbuhnya, penularan virus Corona di Jakarta belum terkendali namun aktivitas esensial tidak dapat diisolasi secara total.