Eramuslim.com -Inti masalah polemik diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Koordinasi dan Pengelolahan (BKP) Reklamasi Pantai Utara Jakarta, perlahan mulai jelas.
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakara Baru (Katar), Sugiyanto mengatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan tetap konsisten tidak melanjutkan proyek relamasi 17 pulau.
Yang dilakukan adalah mengelola empat pulau reklamasi yang kadung terbangun sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan Perda Nomor 8 Tahun 1995.
“Ya, Gubernur bilang kalau percaya padanya jangan tangung, harus total percaya. Reklamasi tidak dilanjutkan, kecuali hanya empat pulau yang sudah terbangun perlu payung hukum untuk pengelolahannya. Kemarin saya tanya langsung saat acara Halal Bil Halal di Rumdin Gubernur, Taman Suropati Menteng, Jakpus,” katanya kepada wartawan saat dihubungi Minggu (23/6).