Anies Siapkan Pergub Pekerja di atas Masa Kerja 1 Tahun Gaji di atas UMP

Eramuslim.com – Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan mengenai struktur dan skala upah yang diberlakukan mulai 2022 mendatang. Dalam aturan tersebut, setiap pengusaha wajib memberikan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari setahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI (Disnakertrans) Jakarta Andri Yansyah mengatakan, aturan ini berbentuk peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang sifatnya mengikat.

“Kenapa buat Pergub, nggak Kepgub? Supaya apa? karena ini mengikat, apabila ada perusahaan-perusahaan yang tidak menyusun struktur upah dan skala upah. Ini juga untuk menjamin pekerja di atas 12 bulan,” kata Andri saat ditemui di kantornya, Jl Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Andri mengatakan nantinya Pemprov DKI akan menggelar pertemuan bersama elemen triparti, yakni buruh dan pengusaha untuk merumuskan besaran batas bawah skala upah. Adapun, tujuan dibuatnya Pergub agar pengusaha dapat memberikan upah kepada karyawannya berdasarkan masa baktinya.