Anies-Sandi Sepakat Tak Ada Reklamasi untuk Pulau Baru

Soal pemanfaatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemprov DKI berpotensi digugat pengembang yang merugi jika ada pengalihan. Luhut mengatakan, alasannya mencabut moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta bulan lalu juga karena pengembang telah bersedia memenuhi segala perizinan yang diperlukan.

Bantahan Jokowi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin membantah telah menerbitkan izin untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta. Penegasan ini dilontarkannya ketika melakukan peresmian revitalisasi tambak udang di Desa Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11).

“Ya saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur (DKI Jakarta), saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sudah,” ujar Jokowi tanpa menyinggung jika tanpa izin berarti proyek tersebut ilegal.

Pernyataan tersebut untuk menanggapi mengenai Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan dan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang sempat ia keluarkan. Jokowi berkilah, regulasi itu bukanlah pemberian izin untuk reklamasi Teluk Jakarta.

Jokowi menjelaskan, aturan itu hanyalah petunjuk teknis bagi birokrasi Pemprov DKI Jakarta apabila ingin memberikan izin reklamasi. “Pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin, //gitu loh//. Bukan (izin) reklamasinya,” kata Jokowi. (kl/rol)