Menurut Sudirman, ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan itu terkait reklamasi. Pertama, aspek legalitas proyek reklamasi harus ditata ulang. Kedua, segala keputusan tentang reklamasi yang dibuat oleh Anies dan Sandi mendatang harus didasarkan pada kajian komprehensif. Artinya, seluruh aspek mulai dari legal, lingkungan hidup, komersial, dan pemanfaatan ke depan harus dikaji.
Namun, Sudirman tidak menjelaskan, apakah dengan sikap demikian maka pemprov akan menggandeng siapa untuk meneruskan pembangunan di pulau yang sudah telanjur direklamasi.
Dalam perencanaan sebelumnya, sebanyak 17 pulau buatan akan dibangun di Teluk Jakarta. Sejauh ini, pulau yang telah dimulai pembangunannya dan telah berwujud daratan baru adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) dengan izin pelaksanaan yang diterbitkan Gubernur DKI Fauzi Bowo.
Sedangkan Pulau G dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land) dengan izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Pada 2014, Gubernur Basuki juga menerbitkan izin pelaksanaan untuk pulau F, H, I, dan K. Pengembang untuk pulau-pulau itu adalah PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, serta kemitraan PT Jaladri Kartika dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau-pulau baru tidak akan dilanjutkan. Namun, untuk reklamasi yang sudah berjalan, akan tetap dilanjutkan. Menurut Kalla, membongkar reklamasi yang sudah berjalan dapat memakan ongkos yang lebih besar dibandingkan membangunnya.