Perlu diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp. 3.648.035 dan telah diumumkan sejak awal November 2017 lalu. Besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 182 tahun 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. DKI Jakarta Priyono kemudiam menambahkan telah membentuk sistem pendaftaran dan verifikasi bagi buruh yang mendapatkan kartu pekerja. Pada tahap pertama, terdapat 236 perusahaan yang mengajukan dengan total tenaga kerja sejumlah 25.514 orang. Setelah dilakukan verifikasi, terdapat 3.339 orang yang mendapatkan kartu pekerja sehingga mendapatkan akses Transjakarta secara gratis dan subsidi maupun belanja di JakGrosir. (Swa/Ram)